PENYALAHGUNAAN IZIN TRAYEK ANGKUTAN UMUM JENIS ANGKUTAN BUS ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI DI TERMINAL TIPE A BAWEN (BPTD WILAYAH X JATENG & DIY)

APRIYANTO, . (2022) PENYALAHGUNAAN IZIN TRAYEK ANGKUTAN UMUM JENIS ANGKUTAN BUS ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI DI TERMINAL TIPE A BAWEN (BPTD WILAYAH X JATENG & DIY). Masters thesis, UNDARIS.

[img] Text (SKRIPSI BENTUK SOFTCOPY PDF)
APRIYANTO FH 2022 (REPO).pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (815kB) | Request a copy

Abstract

Penyalahgunaan Izin Trayek Angkutan Umum Jenis Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Tipe A Bawen (BPTD Wilayah X Jateng & DIY) ABSTRAK Transportasi adalah kegiatan memindahkan atau mengangkut muatan dari suatu tempat asal ke tempat tujuan. Fungsi sarana transportasi yaitu sebagai pengangkutan baik berupa orang dan/ atau barang, baik yang diperuntukan secara pribadi maupun secara umum. Setiap angkutan umum memiliki rute maupun tujuan baik didalam kota, antar kota, antar provinsi maupun antar negara yang disebut dengan trayek. Trayek Angkutan adalah lintasan kendaraan umum atau rute untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal. Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) adalah klasifikasi perjalanan bus antar kota yang menghubungkan dua kota yang terletak pada provinsi yang berbeda. Pengusaha angkutan wajib harus memiliki surat izin usaha pengangkutan. Permasalahan utama pada sektor transportasi umum terdapat pada sektor perizinan, seperti telah habis masa berlaku izin trayeknya maupun tidak memiliki izin trayek. Setiap armada angkutan harus memiliki kartu pengawasan (KPS) dengan masa berlaku 1 (satu) tahun dan wajib diperpanjang, dan harus memiliki dokumen izin trayek pada setiap armada dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris (terapan) mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu. Pengolahan data menggunakan metode diskriptif analisis, artinya data yang dipergunakan adalah pendekatan kualitataif terhadap data primer dan data sekunder. Setelah dilakukan penelitian di Terminal Tipe A Bawen (BPTD Wilayah X Jateng & DIY) dapat dikatakan bahwa masih ada angkutan umum bus AKAP yang melanggar Pasal 288 Jo. Ps. 106 & Pasal 308 Jo Ps. 173 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yaitu kebanyakan tentang pelanggaran angkutan umum yang tidak memperpanjang surat izin trayek. Upaya yang dilakukan dalam penegakan angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek bahwa Terminal Tipe A Bawen (BPTD Wilayah X Jateng & DIY), menghimbau pemilik jasa angkutan umum harus menaati aturan yang sudah diberikan oleh petugas, melakukan sosialisasi terhadap pemilik jasa angkutan umum tentang pentingnya memiliki izin khususnya izin trayek angkutan umum. Kata Kunci : Izin Trayek, Bus AKAP, Pelanggaran Angkutan Umum

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: LIBRARY UNDARIS -
Date Deposited: 03 Jan 2023 05:55
Last Modified: 03 Jan 2023 05:55
URI: http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/797

Actions (login required)

View Item View Item