UPAH KERJA DAN KEADILAN: Suatu Tinjauan Teoretis

lamijan, lamijan (2021) UPAH KERJA DAN KEADILAN: Suatu Tinjauan Teoretis. Upah, cet.1 . Penerbit CV. Pena Persada, Banyumas. ISBN 978-623-315-866-4

[img] Text
Buku, Upah Kerja dan Keadilan, Lamijan, 2021, Compress.pdf

Download (843kB)
[img] Text
Buku, Upah Kerja dan Keadilan, Lamijan, 2021, Compress.pdf

Download (843kB)

Abstract

Sebagai penutup tulisan ini, maka dapat disampaikan beberapa simpulan yang terkait dengan upah kerja yang belum memenuhi nilai-nilai keadilan. Beberapa simpulan tersebut dapat dipaparkan sebagai berikut. Realitas menunjukkan sistem pengupahan pekerja perusahaan dikendalikan oleh pengusaha pada tataran upah kerja yang paling rendah, padahal para pekerja merupakan komponen yang amat penting dalam proses produksi. Maju atau mundurnya perusahaan tergantung dari kinerja para pekerja. Masalah utama dalam penelitian ini adalah, mengapa pengupahan pekerja perusahaan belum mencerminkan nilai keadilan sesuai Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Persoalan ini dapat dipecahkan dan dianalisis menggunakan teori keadilan komutatif yang dikemukaan Aristoteles dan keadilan John Rawls. Selanjutnya upah pekerja yang belum mencerminkan keadilan tersebut dapat dikaji dari aspek substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum masyarakat sebagaimana mengacu pada teori bekerjanya sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence Friedman. Masalah tentang dampak dari upah pekerja yang rendah dan tidak mencerminkan keadilan dan kesejahteraan antara lain mengakibatkan munculnya hubungan industrial yang tidak harmonis atau bersifat semu, kinerja pekerja menjadi rendah dan tidak fokus karena para pekerja terbebani oleh pikiran dan usaha untuk mencari kerja sambilan guna memperoleh penghasilan atau upah tambahan, keuntungan pengusaha yang tidak dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan terkadang waktu kerja efektif para pekerja menjadi lebih lama daripada ketentuan normatif disebabkan oleh keinginan pengusaha untuk meningkatkan produktivitas dan keuntungan perusahaan yang lebih banyak. Persoalannya, adalah apa dampak pengupahan pekerja perusahaan yang belum mencerminkan nilai keadilan 140 sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Persoalan mengenai upah pekerja perusahaan yang belum mencerminkan nilai keadilan dan kesejahteraan tersebut akan berdampak pada kehidupan pekerja dan keluarganya dalam aspek sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan sosial-politik. Teori yang digunakan untuk menganalisis adalah teori keadilan utilitarianisme Jeremy Bentham yang mengarusutamakan tentang keadilan dari aspek sebanyakbanyaknya kemanfaatan dan kebahagiaan bagi manusia. Berdasarkan masalah upah pekerja perusahaan yang belum mencerminkan nilai keadilan dan kesejahteraan beserta kemungkinan dampak yang ditimbulkan, maka perlu dicari upaya-upaya bagaimana konstruksi pengaturan hukum atau peraturan perundang-undangan berkenaan dengan sistem pengupahan bagi pekerja perusahaan yang dapat mencerminkan nilai keadilan dan kesejahteraan. Di sinilah perlu adanya revisi dan sinkronisasi hukum yang mengatur sistem pengupahan yang lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan. Masalah tentang rekonstruksi pengaturan pengupahan pekerja ini dapat dilihat dari perlu atau tidaknya revisi dan sinkronisasi ketentuan atau pasal tentang pengupahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau peraturanperaturan yang ada di bawahnya, dalam upaya memberi perlindungan hukum bagi pekerja dan membangun hubungan industrial Pancasila dalam rangka menjalin kemitraan antara pekerja dan pengusaha. Dalam kaitan ini digunakan teori perlindungan hukum dan prinsip hubungan Industrial Pancasila.

Item Type: Book
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Ilmu Hukum
Depositing User: UPT Perpustakaan Undaris
Date Deposited: 20 Dec 2021 07:50
Last Modified: 20 Dec 2021 07:50
URI: http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/605

Actions (login required)

View Item View Item