IMPLEMENTASI SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAM (ANALISIS PERATURAN KAPOLRI PENDIDIKAN KEPOLISIAN PERKAP NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN POLRI)

DIMAS FITRIADI PRADANATAMA, DIMAS FITRIADI PRADANATAMA (2025) IMPLEMENTASI SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAM (ANALISIS PERATURAN KAPOLRI PENDIDIKAN KEPOLISIAN PERKAP NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN POLRI). Masters thesis, UPT. Perpustakaan Undaris.

[img] Text
7. DIMAS FITRIADI PRADANATAMA - ACC.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Pendidikan kepolisian di Indonesia memiliki posisi strategis dalam membentuk aparat penegak hukum yang profesional, berintegritas, serta menghormati hak asasi manusia (HAM). Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Sistem Pendidikan Kepolisian menegaskan bahwa pendidikan Polri bertujuan menghasilkan personel yang tidak hanya memiliki keterampilan teknis, tetapi juga wawasan intelektual, moralitas, dan sensitivitas terhadap nilai kemanusiaan. Latar belakang penelitian ini berangkat dari adanya ketegangan antara tujuan normatif pendidikan kepolisian dengan praktik yang masih menunjukkan potensi pelanggaran HAM. Rumusan masalah yang dikaji adalah bagaimana implementasi sistem pendidikan kepolisian berdasarkan Perkap No. 14 Tahun 2015, hambatan yang muncul dalam pelaksanaannya, serta upaya yang dapat dilakukan agar sejalan dengan standar HAM nasional dan internasional. Teori yang digunakan mencakup teori kemanfaatan hukum (Jeremy Bentham), teori negara hukum (Julius Stahl), teori pendidikan (John Dewey), teori HAM, dan teori hukum progresif (Satjipto Rahardjo). Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan dukungan data empiris melalui wawancara terhadap responden dari unit pendidikan kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Perkap No. 14 Tahun 2015 telah selaras dengan prinsip negara hukum dan standar HAM, namun implementasinya menghadapi hambatan berupa budaya kekerasan, dominasi pelatihan fisik- teknis, lemahnya pengawasan internal, dan minimnya keterlibatan eksternal. Upaya yang dapat dilakukan adalah melalui reformasi kurikulum, penguatan integrasi nilai HAM, pengawasan berlapis, serta kolaborasi dengan lembaga eksternal seperti Komnas HAM dan akademisi. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendidikan kepolisian yang progresif, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif. Kata Kunci: Pendidikan Kepolisian, Hak Asasi Manusia, Negara Hukum, Kemanfaatan Hukum, Hukum Progresif

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: L Education > LB Theory and practice of education > LB2300 Higher Education
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Ilmu Hukum
Depositing User: ISYA YULISTIAWAN isyayulistiawan777@gmail.com
Date Deposited: 10 Oct 2025 11:43
Last Modified: 10 Oct 2025 11:43
URI: http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/2197

Actions (login required)

View Item View Item