ERAN KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) (Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-pailit/2021/PN.Niaga Jkt Pst)

AWANDA MUTIARA FAUZAH, AWANDA MUTIARA FAUZAH (2025) ERAN KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) (Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-pailit/2021/PN.Niaga Jkt Pst). Undergraduate (Sarjana S1) thesis, UPT. Perpustakaan Undaris.

[img] Text
5. AWANDA - 21110075 - 2025.pdf

Download (4MB)

Abstract

BSTRAK Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang -Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang -Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau Undang – Undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor. Berdasarkan pasal 189 ayat (1) Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator diwajibkan menyusun daftar pembagian hasil penjualan asset yang memuat rincian penerimaan dan pengeluaran termasuk didalamnya upah Kurator, nama Kreditor, Jumlah yang dicocokan dari tiap – tiap piutang dan bagian yang wajib diberikan kepada kreditor dengan persetujuan Hakim Pengawas. Di dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis, normative, dengan pendekatan undang – undang dan pendekatan kasus sesuai putusan Nomor 3/Pdt.Sus- pailit/2021/PN.Niaga Jkt Pst. Adapun hasil penelitian ini adalah tugas kurator untuk mengurus dan membereskan harta pailit yang telah disetujui oleh Hakim Pengawas yang harus dilaksanakan sampai proses pembagian hasil penjualan asset kepada kreditor melaui penetapan daftar pembagian. Kata Kunci : Kepailitan, Tugas Kurator, Pemberesan Harta pailit

Item Type: Thesis (Undergraduate (Sarjana S1))
Subjects: L Education > LB Theory and practice of education > LB2300 Higher Education
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: ISYA YULISTIAWAN isyayulistiawan777@gmail.com
Date Deposited: 25 Apr 2025 04:38
Last Modified: 25 Apr 2025 04:38
URI: http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/1876

Actions (login required)

View Item View Item