Waryono, Waryono (2025) PELAKSANAAN PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 34 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA SENDANGDAWUHAN KECAMATAN ROWOSARI KABUPATEN KENDAL. Undergraduate (Sarjana S1) thesis, UNDARIS.
![]() |
Text
3. WARYONO FIK.pdf Download (232kB) |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Perda Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya serta solusi dari kendala dalam pelaksanaan Perda Nomor 34 Tahun 2023 Pemberhentian Perangkat Desa Sendangdawuhan Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal. Mmetode penelitian yuridis penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan konseptual kualittaif non doktrinal mengenai pelaksanaan peraturan Bupati Kendal Nomor 34 Tahun 2023 dengan pengumpulan berupa data sekunder dan data primer. Pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa, suatu proses tata cara untuk menetapkan menjadi Perangkat Desa dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam rangka mengisi kekosongan Perangkat Desa melalui ujian tertulis oleh tim panitia meliputi pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan, pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas lamaran bakal calon Perangkat Desa, penelitian berkas lamaran bakal calon Perangkat Desa, pelaksanaan tes secara tertulis, penetapan perangkat desa nilai seleksi tertinggi dan yang akan ditetapkan Surat Keputusan Kepala Desa dan dimintakan rekomendasi kepada Camat Rowosari. Hal itu semua berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 34 Tahun 2023 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal. Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Sedangdawuhan pada posisi Kaur Perencanaan diadakan bukan karena terjadi kekosongan Perangkat Desa tetapi merupakan posisi baru yang harus ada sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Kabupaten Kendal, yaitu suatu sistem kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja pemerintahan Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yaitu Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Kaur Pemerintahan, dan Pelaksana Teknis di Desa Sendangdawuhan Kecamatan Rowosari. Pada saat pelaksanaan pendaftaran terdapat beberapa peserta yang tidak lolos seleksi administrasi dikarenakan kurang lengkapnya berkas persyaratan, sehingga dinyatakan gagal untuk mendaftar, diantaranya adalah tidak sesuainya nama orang tua yang tertera dalam akta kelahiran dan yang tertera dalam ijazah dan persyaratan lainya. Solusi diberikan Tim Panitia kepada peserta yang tidak lolos seleksi administrasi yang dikarenakan kurang lengkapnya berkas persyaratan, diberikan penjelasan dan keterangan secara lengkap sesuai dengan prosedur oleh tim panitia penjaringan dan penyaringan, sehingga peserta yang gagal untuk mendaftar tidak timbul kemarahannya dan tidak menimbulkan kericuhan di lokasi pendaftaran. Kata kunci: Pelaksanaan, Perda Kendal, Nomor 34 Tahun 2023, Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian Perangkat Desa, Sendangdawuhan, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (Sarjana S1)) |
---|---|
Subjects: | L Education > LB Theory and practice of education > LB2300 Higher Education |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | ISYA YULISTIAWAN isyayulistiawan777@gmail.com |
Date Deposited: | 25 Apr 2025 04:34 |
Last Modified: | 25 Apr 2025 04:34 |
URI: | http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/1872 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |