Muhammad Yusuf Bachtiar, Muhammad Yusuf Bachtiar (2024) TINJAUAN ASPEK HUKUM TENTANG PENGULANGAN TINDAK PIDANA AKIBAT PENGARUH LINGKUNGAN (Studi Kasus Lembaga Permasyarakatan Ambarawa). Undergraduate (Sarjana S1) thesis, UNDARIS.
![]() |
Text
6. Muhammad Yusuf Bachtiar 20110003 New A4 Quarto.pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Pengulangan terhadap suatu kejahatan merupakan sesuatu yang dianggap kompleks di Indonesia. Residivisme terjadi dalam hal seseorang yang melakukan tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan suatu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), kemudian melakukan tindak pidana lagi. Lembaga Pemasyarakatan (LP atau LAPAS) merupakan unit pelaksana teknis dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang merupakan sub sistem peradilan pidana yang mempunyai fungsi strategis sebagai pelaksanaan pidana penjara sekaligus sebagai tempat bagi pembinaan narapidana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Di lain sisi setelah keluar dari Lembagaa Permasyarakatan, narapidana kesulitan untuk membaur ke lingkungan masyarakat dengan status mantan narapidana yang melekat pada dirinya sehingga mereka berpotensi melakukan pengulangan tindak pidana kriminal karena tidak adanya dukungan dari lingkungan masyarakat karena stigma masyarakat terhadap narapidana. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untukmengetahui dan mengkaji aspek hukum dan penerapannya terhadap pengulangan tindak pidana kriminal yang diakibatkan factor lingkungan beserta factor – factor yang menjadi kendala dan upaya untuk menyelesaikan kendala tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambarawa. Pendekatan penelitian hukumyang digunakan dalam penelitian ini yakni Yuridis Sosiologis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Peraturan hukum yang mengatur terkait pengulangan tindak pidana ada pada pasal Pasal 486, Pasal 487, dan Pasal 488 KUHP, recidive delik Pelanggaran, diatur dalam Pasal 489, 492, 495, 501, 512, 516, 517, 530, 536, 540, 541, 544, 545, dan 549 KUHP, Penerapan hukum terhadap pelaku pengulangan tindak pidana dengan memberikan suatu bimbingan dan pengawasan dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Ambarawa terhadap narapidana yang sedang menjalankan asimilasi, Terdapat 9 Kendala atau hambatan yang dialami untuk mengurangi maupun memberantas pelaku pengulangan tindak pidana akibat faktor lingkungan, Upaya – upaya untuk mengatasi kendala atau hambatan terhadap pelaku pengulangan tindak pidana kriminal akibat faktor lingkungan yaitu memberikan program pelatihan, asimilasi dan pembinaan serta melakukan upaya secara preemtif, perventif dan represif Kata kunci : pengulangan, tindak pidana, lembaga permasyarakatan, lingkungan masyarakat
Item Type: | Thesis (Undergraduate (Sarjana S1)) |
---|---|
Subjects: | L Education > LB Theory and practice of education > LB2300 Higher Education |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | ISYA YULISTIAWAN isyayulistiawan777@gmail.com |
Date Deposited: | 18 Nov 2024 02:35 |
Last Modified: | 18 Nov 2024 02:35 |
URI: | http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/1732 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |