PENEGAKAN PERATURAN PEMERINTAH NO 2 TAHUN 2003 TENTANG DISIPLIN ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN PERKAWINAN DUA KALI TANPA SEIZIN PIMPINAN

NURYOKO, NURYOKO (2024) PENEGAKAN PERATURAN PEMERINTAH NO 2 TAHUN 2003 TENTANG DISIPLIN ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN PERKAWINAN DUA KALI TANPA SEIZIN PIMPINAN. Other thesis, UPT. Perpustakaan Undaris.

[img] Text
19. NURYOKO S.Pd, NIM 22120023.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan perkawinan bagi anggota Polri sesuai dengan hukum yang berlaku, penegakan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 Tentang disiplin anggota Polri yang melakukan perkawinan dua kali tanpa seizin pimpinan, hambatan dalam penegakan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 Tentang disiplin anggota Polri yang melakukan perkawinan dua kali tanpa seizin pimpinan, solusi dalam mengatasi hambatan penegakan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 Tentang disiplin anggota Polri yang melakukan perkawinan dua kali tanpa seizin pimpinan Hasil penelitian ini adalah Peraturan yang mengatur tentang perkawinan anggota Polri yaitu Pengaturan Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Secara Umum), Pengaturan Perkawinan Menurut Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil (Aturan khusus), Pengaturan Perkawinan Menurut Perkapolri No. 9 Tahun 2010 dan Perpol No. 6 Tahun 2018 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia. Penegakan disiplin anggota Polri yang menikah dua kali tanpa seizin kantor suatu kajian Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 : Prosedur perkawinan bagi anggota Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana dalam aturan tersebut menegaskan tahap-tahap yang harus dilalui anggota Polri untuk melangsungkan perkawinan. Penanganan terhadap Anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik anggota Kepolisian Indonesia atas status perkawinan di Akademi Kepolisian. Hambatan istri anggota polri tidak berani melaporkan suaminya yang melakukan menikah dua kali tanpa seizin kantor, Tidak ada upaya paksa seperti proses pidana untuk panggilan terhadap terduga, Adanya Faktor Psikologis bagi pimpinan selaku Ankum untuk menvonis PTDH bagi anggota yang melanggar Kode Etik Polri. Upaya yang dilakukan dalam pencegahan terhadap anggota yang melakukan nikah tanpa seizin atasan yaitu sebagai berikut Polri telah melakukan pencegahan-pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan kepribadian atau pelanggaran dengan cara melakukan bimbingan mental yang secara rutin dan arahan-arahan atau penekanan-penekanan setiap harinya oleh para pimpinan dengan harapan agar anggota polri patuh terhadap hukum. Anggota Polri harus mengetahui dan memahami kode etik profesi Polri dan melaksanakannya artinya setiap anggota Polri harus mempunyai tekad dan komitmen yang tinggi untuk mengamalkan kode etiknya. Kata kunci : Penegakan, PP No 2 Tahun 2003, Perkawinan, Tanpa Izin Pimpinan

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: L Education > LB Theory and practice of education > LB2300 Higher Education
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Ilmu Hukum
Depositing User: ISYA YULISTIAWAN isyayulistiawan777@gmail.com
Date Deposited: 03 Jun 2024 03:32
Last Modified: 03 Jun 2024 03:32
URI: http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/1583

Actions (login required)

View Item View Item