ANALISIS PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH PASCA PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Ambarawa)

NUR ARIFAH KADIR, NUR ARIFAH KADIR (2024) ANALISIS PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH PASCA PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Ambarawa). Other thesis, UPT. Perpustakaan Undaris.

[img] Text
18. Arifah.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perubahan batas usia nikah pada perempuan yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun, hal ini bertujuan untuk menekan pernikahan dini atau pernikahan dibawah umur serta diskriminasi pada perempuan. Akan tetapi, setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 pengajuan dispensasi nikah mengalami lonjakan yang sangat pesat di Pengadilan Agama Ambarawa, tercatat pada tahun 2022 sebanyak 350 kasus dan pada tahun 2023 sebanyak 245 kasus. Hal tersebut berseberangan dengan tujuan dinaikkannya batas usia nikah yakni menekan pernikahan dini. Metode yang digunakan yaitu yuridis empiris, penelitian dilakukan dengan observasi ke Pengadilan Agama Ambarawa. Hasil Penelitian : Pertama, landasan hakim mengabulkan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ambarawa diantaranya, Para Hakim menyetujui adanya kenaikan batas usia nikah, tetapi mereka tetap mengabulkan dispensasi nikah karena berlandaskan kepada kaidah fiqih “da’rul mafasid muqoddamu ala jalbil masholih” (meninggalkan kerusakan lebih utama dari pada mengedepankan kebaikan), dan pasal 1 ayat 6 Perma No. 5 Tahun 2019 asas the best interest of the child (kepentingan terbaik bagi anak) serta berlandaskan bahwa didalam Islam tidak disebutkan secara jelas batasan usia nikah, jika sudah mengalami baligh maka boleh menikah. Kedua, hukum belum bisa berjalan dengan efektif karena ketiga sub sistem dalam sistem hukum masih saling bertabrakan, struktur hukum belum sinkron antara pemerintah dan hakim, substansi hukum dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 masih ada kalimatnya yang multitafsir “alasan sangat mendesak” dan isi putusan hakim semuanya mengabulkan, serta dari segi budaya hukum yang masih belum seimbang yakni tingkat kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah, serta budaya hukum hakim masih memiliki pola penetapan dispensasi nikah yang sama dalam menangani perkara dispensasi nikah, yaitu cenderung cepat dan tidak banyak pertimbangan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: L Education > LB Theory and practice of education > LB2300 Higher Education
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Ilmu Hukum
Depositing User: ISYA YULISTIAWAN isyayulistiawan777@gmail.com
Date Deposited: 03 Jun 2024 03:27
Last Modified: 03 Jun 2024 03:27
URI: http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/1582

Actions (login required)

View Item View Item