PERAN INTEL POLRESTABES SEMARANG DALAM PENGAMANAN UNJUK RASA UNTUK MENCEGAH TERJADINYA KERUSUHAN DITINJAU HAK ASASI MANUSIA (HAM)

RIZKA AYU APRILIA,SH, RIZKA AYU APRILIA,SH (2024) PERAN INTEL POLRESTABES SEMARANG DALAM PENGAMANAN UNJUK RASA UNTUK MENCEGAH TERJADINYA KERUSUHAN DITINJAU HAK ASASI MANUSIA (HAM). Undergraduate (Sarjana S1) thesis, UPT. Perpustakaan Undaris.

[img] Text
2. RIZKA REFESI MAU UJIAN.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://repository.undaris.ac.id/

Abstract

ABSTRAK Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap pengunjuk rasa yang melakukan kerusuhan waktu melakukan unjuk rasa,bagaimana pelaksanaan peran Intel Polrestabes Semarang dalam pengamanan unjuk rasa untuk mencegah terjadinya kerusuhan di tinjau Hak Asasi Manusia (HAM),apa saja hambatan dalam pelaksanaan pengamanan unjuk rasa untuk mencegah terjadinya kerusuhan di tinjau Hak Asasi Manusia (HAM), bagaimana upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pengamanan unjuk rasa untuk mencegah terjadinya kerusuhan di tinjau Hak Asasi Manusia (HAM). Hasil penelitian ini adalah : Pertanggungjawaban dan Sanksi Pidana yaitu pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum menyebutkan bahwa pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Konsekuensinya apabila adanya tindakan anarkhis yang dilakukan oleh massa unjuk rasa yaitu Polri harus melakukan tindakan penegakan hukum sesuai kewewenangan, tugas dan fungsinya. Terhadap perbuatan peserta unjuk rasa yang melakukan perusakan fasilitas publik dapat dikenakan dakwaan melanggar Pasal 170, 192, 193, 197, 200, 201 KUHP. Peran Kepolisian dalam pengamanan demonstrasi di wilayah hukum Polrestabes Semarang yaitu dengan mengacu pada Standar Oprasional Prosedur dan Prosedur Tetap Kepolisian Negara RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki, yaitu:Upaya pre-emtif,Upaya preventif ,Upaya Represif. Hambatan dalam pelaksanaan pengamanan unjuk rasa untuk mencegah terjadinya kerusuhan di tinjau Hak Asasi Manusia (HAM): Faktor internal : Terdapat pada setiap anggota polisi kurang dapat mengontrol emosi terhadap situasi yang memanas karena unjuk rasa.Kurangnya profesionalisme polisi dalam menangani masalah, Faktor eksternal : Kondisi lapangan berbeda dengan kondisi teori, yang menyulitkan dalam penerapan azas praduga tak bersalah pada suatu unjuk rasa,Citra polisi dimata masyarakat cenderung negatif sehingga setiap tindakan polisi dianggap salah, Pengetahuan masyarakat akan hukum perlu ditingkatkan,Kurangnya koordinasi. Upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pengamanan unjuk rasa untuk mencegah terjadinya kerusuhan di tinjau Hak Asasi Manusia (HAM):Melakukan koordinasi,Melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan Peningkatan kualitas dan profesionalisme anggota kepolisian Kata kunci : Peran, intel, Unjuk Rasa, Kerusuhan, HAM

Item Type: Thesis (Undergraduate (Sarjana S1))
Subjects: L Education > LB Theory and practice of education > LB2300 Higher Education
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Ilmu Hukum
Depositing User: ISYA YULISTIAWAN isyayulistiawan777@gmail.com
Date Deposited: 27 May 2024 04:40
Last Modified: 27 May 2024 04:40
URI: http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/1566

Actions (login required)

View Item View Item