PEMENUHAN HAK-HAK TERSANGKA TINDAK PIDANA SIBER/CYBER SEBAGAI WUJUD PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAEARAH JAWA TENGAH

PRIMANDA INDERA PERDANA, S.H., PRIMANDA INDERA PERDANA, S.H. (2024) PEMENUHAN HAK-HAK TERSANGKA TINDAK PIDANA SIBER/CYBER SEBAGAI WUJUD PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAEARAH JAWA TENGAH. Undergraduate (Sarjana S1) thesis, UPT. Perpustakaan Undaris.

[img] Text
1. PRIMANDA.pdf

Download (2MB)
Official URL: http://repository.undaris.ac.id/

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini adalah pemenuhan hak-hak tersangka tindak pidana siber/cyber sebagai wujud pemenuhan hak asasi manusia di wilayah hukum Polda Jateng, apa saja hambatan dalam pemenuhan hak-hak tersangka tindak pidana siber/cyber sebagai wujud pemenuhan hak asasi manusia di wilayah hukum Polda Jateng, bagaimana upaya mengatasi hambatan dalam pemenuhan hak-hak tersangka tindak pidan siber/cyber sebagai wujud pemenuhan hak asasi manusia di wilayah hukum Polda Jateng.Hasil penelitian ini adalah Pemenuhan hak-hak tersangka tindak pidana siber/cyber yaitu hak perlindungan yaitu berhak atas perlindungan pribadi, keluarga kehormatan, martabat dan hak miliknya (Pasal 29 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999),hak rasa aman yaitu berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 30 Undang-Undang No.39 Tahun 1999),hak bebas dari penyiksaan yaitu berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya (Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No.39 Tahun 1999),hak tidak diperlakukan sewenang-wenang yaitu setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang (Pasal 34 Undang-Undang No.39 Tahun 1999),hak tidak di siksa yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik. (Pasal 1 butir 4 Undang-Undang No.39 Tahun 1999).Hambatan dalam pemenuhan hak-hak tersangka yaitu faktor tersangka, Faktor aparat penegak hokum,Faktor sarana dan prasarana,Faktor masyarakat,Keterbatasan atau kekurangan tenaga penyidik dalam melakukan penyidikan,Ketidak jujuran dan transparansi dari tersangka,Ketidak tahuan atau kurang pahamnya tersangka mengenai hak-hak yang dapat diperoleh tersangka,Lemahnya sensitifitas Hak Asasi Manusia dalam Produk Hukum Pidana di Indonesia terutama KUHAP,Belum adanya konektifitas atau nomor online untuk penyidik dan pengacara prodeo yang ditunjuk.Upaya mengatasi hambatan yaitu anggaran untuk penyidikan perlu ditambah, Jumlah penyidik dan penyidik pembantu yang terbatas perlu ditambah, Aparat penegak hukumnya diikutkan pelatihan-pelatihan, Penambahan fasilitas sarana dan prasarana. Kata kunci : Pemenuhan, Hak-Hak Tersangka, Siber/Cyber, Pemenuhan HAM, Undang-Undang No 8 Tahun 1981 (KUHAP)

Item Type: Thesis (Undergraduate (Sarjana S1))
Subjects: L Education > LB Theory and practice of education > LB2300 Higher Education
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Ilmu Hukum
Depositing User: ISYA YULISTIAWAN isyayulistiawan777@gmail.com
Date Deposited: 27 May 2024 04:20
Last Modified: 27 May 2024 04:20
URI: http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/1565

Actions (login required)

View Item View Item