IMPLEMENTASI PEMBERIAN HAK REMISI KEPADA NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BLORA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN

Langgeng Wibowo, Langgeng Wibowo (2026) IMPLEMENTASI PEMBERIAN HAK REMISI KEPADA NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BLORA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN. Undergraduate (Sarjana S1) thesis, UPT. Perpustakaan Undaris.

[img] Text
62. SKRIPSI LANGGENG NIM 21110040.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi implementasi pemberian hak remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi di Rumah Tahanan Kelas IIB Blora berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Tujuan penelitian meliputi penelaahan terhadap pengaturan persyaratan pemberian remisi, evaluasi pelaksanaan hak remisi, serta identifikasi faktor penghambat dan upaya penanggulangannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian hak remisi diatur dengan jelas dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Persyaratan untuk mendapatkan hak remisi antara lain meliputi berkelakuan baik, partisipasi aktif dalam program pembinaan, penurunan tingkat risiko, dan menjalani masa pidana minimal 2/3 dengan syarat minimal sembilan bulan. Pemberian remisi menjadi lebih inklusif dan non-diskriminatif, bahkan bagi narapidana tindak pidana korupsi. Proses pemberian remisi diatur secara terstruktur sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Namun, dalam pelaksanaannya di Rutan Kelas IIB Blora, terdapat beberapa faktor penghambat seperti keterbatasan sumber daya manusia dan kendala sarana prasarana. Dengan dirubahnya persyaratan narapidana tindak pidana korupsi dalam mendapat remisi maka hak narapidana bisa diperoleh tanpa melihat latar belakang kasusnya. Hal ini akan bisa menjadi perubahan dalam pembinaan narapidana menjadi lebih baik sebagai bentuk apresiasi dari negara kepada narapidana karena telah mengikuti pembinaan di Rutan. Kata Kunci : Implementasi, Remisi, Asimilasi, Narapidana, Rumah Tahanan, Korupsi.

Item Type: Thesis (Undergraduate (Sarjana S1))
Subjects: L Education > LB Theory and practice of education > LB2300 Higher Education
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: ardi mawardi S.S
Date Deposited: 25 May 2026 07:38
Last Modified: 25 May 2026 07:38
URI: http://repository.undaris.ac.id:8080/id/eprint/2366

Actions (login required)

View Item View Item