UPAYA KEPOLISIAN MENINDAK KENDARAAN BODONG DI WILAYAH WILAYAH HUKUM POLRES GROBOGAN

Rima Miftachul Fahrudin, Rima Miftachul Fahrudin (2026) UPAYA KEPOLISIAN MENINDAK KENDARAAN BODONG DI WILAYAH WILAYAH HUKUM POLRES GROBOGAN. Undergraduate (Sarjana S1) thesis, UPT. Perpustakaan Undaris.

[img] Text
14. RIMA MIFTACHUL.pdf

Download (754kB)

Abstract

ABSTRAK Upaya kpolisian dalam menindak kendaraan bodong di wilayah hukum Polres Grobogan, dilakukan patroli rutin Tim Raimas mengantisipasi kendaraan hasil kejahatan, razia kendaraan yang mencurigakan, penangkapan penadah kendaraan hasil curian, pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat melalui dialog langsung dan sosialisasi pentingnya kelengkapan kendaraan. Patroli rutin, dilakukan oleh Tim Raimas secara rutin pemeriksaan terhadap pengendara yang mencurigakan pada jam jam rawan antisipasi peredaran kendaraan hasil kejahatan. Razia kendaraan, dilakukan Sat Lantas menggelar razia kendaraan, memeriksa kelengkapan surat-surat dan fisik kendaraan, serta menindak pelanggaran penggunaan knalpot brong/tanpa kelengkapan lainnya. Penangkapan terhadap penadah, dilakukan terhadap para penadah kendaraan bodong hasil curian. Dilakukan pendekatan secara preventif dan eduaktif, dialog dengan masyarakat, sosialisasi keselamatan berkendara, dan peningkatan kehadiran Polisi. Jika kendaraan bodong hasil pencurian, maka dilakukan penyergapan, menindak kendaraan bodong ini untuk menanggulangi kejahatan terhadap kendaraan bodong agar kesejahteraan dan ketenteraman di masyarakat di wilayah hukum Polres Grobogan. Kendalanya jaringan penadah yang luas yang melibatkan jarangan penadah yang kompleks, transaksi melalui media sosial dan COD sehingga menyulitkan petugas untuk pelacakannya dan mendapatkan barang bukti, dan tingginya jumlah kendaraan bodong yang berhasil didapatkan Polres Grobogan, sehingga ada tantangan yang lebih besar dalam mencegah kejahatan tersebut dan menindak seluruh pelaku yang terlibat, baik pencuri maupun penadah. Solusi kepolisian mencegahnya melalui pembelian dari sumber terpercaya, memeriksa keaslian dokuman dan melakukan survei harga pasar. Jika kendaraan sudah bodong, cara legal adalah mengurusnya di Samsat untuk mendapatkan STNK dan BPKB, dan penindakan terhadap kendaraan bodong dilakukan oleh pihak kepolisian melalui razia dan penyitaan kendaraan karena dianggap melanggar hukum. Kata kunci: Upaya, Kepolisian, Kendaraan Bodong, Hukum, Polres Grobogan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (Sarjana S1))
Subjects: L Education > LB Theory and practice of education > LB2300 Higher Education
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: ISYA YULISTIAWAN isyayulistiawan777@gmail.com
Date Deposited: 02 Apr 2026 03:56
Last Modified: 02 Apr 2026 03:56
URI: http://repository.undaris.ac.id:8080/id/eprint/2276

Actions (login required)

View Item View Item