JASMI, JASMI (2026) PERAN KEPALA DESA DALAM MENYELESAIKAN PEMBAGIAN WARIS DI DESA CINGKRONG KECAMATAN PURWODADI KABUPATEN GROBOGAN. Undergraduate (Sarjana S1) thesis, UPT. Perpustakaan Undaris.
|
Text
10. JASMI.pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Peran Kepala Desa dalam menyelesaikan pembagian Waris di Desa Cingkrong Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, telah menghasilkan kesepakatan para pihak ahli waris ditulis dalam sebuah surat pernyataan bermeterai 10.000,- yang ditandatangai oleh semua ahli waris yang berjumlah 5 orang, yaitu: Sudarto, 54 tahun, Bambang Supriyono, umur 68 tahun, Sutijah umur 69 tahun, Sutikno umur 42 tahun, dan Safitri Utami umur 24 tahun, dan disaksikan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tandatangan dan cap stempel desa Cingkrong, para pihak bersepakat bahwa tanah warisan berupa sebidang tanah yang terletak di Dusun Karangmanis Desa Cingkrong Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan dalam sertifikat No.03201 dengan luas 7.810m berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang telah mencapai mufakat, maka tanah peninggalan dari almarhum Bapak Jarmo tersebut dibagi/diterima secara adil dan merata baik ahli waris yang laki-laki maupun yang perempuan semua mendapatkan bagian yang sama yaitu: 1). Sudarto umur 54 tahun mendapat 1/5 bagian, 2).Bambang Supriyono umur 68 tahun mendapat 1/5 bagian, 3).Sutijah umur 69 tahun mendapat 1/5 bagian, 4).Sutikno umur 42 tahun mendapat 1/5 bagian. 5).Safitri Utami umur 24 tahun mendapat 1/5 bagian. Pernyataan dari para ahli waris yang dibuat dengan sebenarnya dan tanpa ada tekanan dari pihak lain, (bunyi dalam surat pernyataan yang dibuat oleh para ahli waris). Kepala Desa selanjutnya memberikan nasihat-nasihat agar tetap terjalin kerukunan antar anggota keluarga dan tidak saling menyengketakan tanah warisan lagi yang telah dibuat secara musyawarah dan mufakat secara bersama-sama. Karena dahulu orang tua mereka mencari nafkah untuk diwariskan kepada anak anaknya bukan untuk disengketakan, dan agar anak-anaknya bahagia dan hidup rukun, yang mencerminkan dan/atau mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah menggariskan segala sesuatu dalam hidup manusia. Kendala Kepala Desa dalam menyelesaikan pembagian waris di Desa Cingkrong Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, dalam menyelesaikan harta warisan di Desa Cingkrong tidak mengalami kendala-kendala yang berarti, dikarenakan cara dan strategi dari Kepala Desa untuk mempertemukan para pihak pihak yang berselisih guna mencapai persetujuan bersama untuk berdamai, sehingga dapat menyelesaikan permasalahan dalam pembagian harta warisan dari para ahli waris dari almarhum Bapak Jarmo, yaitu Sudarto, umur 54 tahun, Bambang Supriyono, umur 68 tahun, Sutijah umur 69 tahun, Sutikno umur 42, dan Safitri Utami umur 24 tahun, yang disaksikan oleh Kepala Desa Cingkrong. Kata kunci: Peran, Kepala Desa, Mmenyelesaikan, Pembagian Waris, Desa Cingkrong, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan
| Item Type: | Thesis (Undergraduate (Sarjana S1)) |
|---|---|
| Subjects: | L Education > LB Theory and practice of education > LB2300 Higher Education |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
| Depositing User: | ISYA YULISTIAWAN isyayulistiawan777@gmail.com |
| Date Deposited: | 01 Apr 2026 07:01 |
| Last Modified: | 01 Apr 2026 07:01 |
| URI: | http://repository.undaris.ac.id:8080/id/eprint/2270 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
