PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT UU NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI KABUPATEN SEMARANG (Khususnya Di Desa Kalikayen)

AMAR ABDILLAH, AMAR ABDILLAH (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT UU NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI KABUPATEN SEMARANG (Khususnya Di Desa Kalikayen). Undergraduate (Sarjana S1) thesis, UNDARIS.

[img] Text
8. AMAR RILL oke.pdf

Download (995kB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini menunjukkan bahwa anak dibawah umur yang termasuk golongan lemah fisik, mental,dan sosial sangat rentan untuk menjadi korban kekerasan. Undang-Undang ataupun KUHP (kitab undang undang hukum pidana) belum sepenuhnya melindungi hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan, dikarenakan ancaman sanksi pidana masih sangat ringan sehingga menyebabkan pelaku kekerasan hanya dihukum ringan bahkan bebas dari hukuman. Lahirnya Undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan harapan yang lebih menjanjikan bagi anak yang menjadi korban kekerasan untuk mendapatkan perlindungan. Undang-Undang ini telah memiliki ancaman sanksi pidana yang cukup berat dan menggunakan batas minimal sehingga pelaku tidak dapat bebas dari tuntutan. Perlindungan anak yang menjadi korban kekerasan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Anak menjadi korban kekerasan perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka mengembangkan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan. Terlihat jelas betapa pentingnya peran keluarga dalam perkembangan, pembentukan karakter dan masa depan anak. Ketika sebuah keluarga, terutama orang tua yang merupakan unsur awal pembentukan kepribadian anak, dapat memberikan dan memenuhi peran dan tanggung jawabnya secara maksimal, maka akan mampu menciptakan generasi penerus yang bertanggung jawab. Demi agama, tanah air dan bangsa. Untuk mewujudkan apa yang dicita-citakan suatu bangsa. Namun kenyataan sosial seringkali berbanding terbalik dengan harapan atau keinginan selama ini. menjadi pusat perhatian dan pembahasan hari ini adalah tentang kekerasan terhadap anak. Menurut Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak Tahun 2014, perlindungan hukum terhadap anak adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan untuk melindungi dan melindungi kehidupan anak dan hak-hak anak, agar dapat mengikuti harkat dan martabat kemanusiaan serta memperoleh perlindungan. Kebebasan dari segala bentuk kejahatan dan kekerasan serta diskriminasi didasarkan pada apa yang tercantum dalam Pasal 1 (2). Kesimpulannya bahwa hadirnya orangtua benar-benar sangat berpengaruh bagi perkembangan anak yang masih dibawah umur. Dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak kasus inilah yang masih dianggap biasa dan terlalu mengabaikan. Salah satu untuk mencegah dapat juga mengidentifikasikan orangtua yang memiliki faktor resiko yang tinggi yang dapat melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur. Saat inisaatnya menindak tegas terhadap pelaku yang akan melakukan kekerasan terhadap anak dan saling bergotong royong untukmenghentikan kekerasan terhadap anak. Kata kunci: perlindungan anak

Item Type: Thesis (Undergraduate (Sarjana S1))
Subjects: L Education > LB Theory and practice of education > LB2300 Higher Education
Divisions: Fakultas Agama Islam > S1 Pendidikan Agama Islam
Depositing User: ISYA YULISTIAWAN isyayulistiawan777@gmail.com
Date Deposited: 21 Oct 2023 02:53
Last Modified: 21 Oct 2023 02:53
URI: http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/968

Actions (login required)

View Item View Item