SKRIPSI HUKUM PIDANA PENGUGURAN KANDUNGAN (ABORSI) DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA (Studi Kasus pada Polres Semarang)

MOCHAMMAD CHAIDAR AJIE, MOCHAMMAD CHAIDAR AJIE (2023) SKRIPSI HUKUM PIDANA PENGUGURAN KANDUNGAN (ABORSI) DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA (Studi Kasus pada Polres Semarang). Undergraduate (Sarjana S1) thesis, UNDARIS.

[img] Text
7. Mochamad Chaidar Ajie.pdf

Download (33MB)

Abstract

ABSTRAK Aborsi secara umum merupakan fenomena yang ada di masyarakat. Aborsi bisa dikatakan kegiatan yang “tersembunyi” karena dalam prakteknya aborsi seringkali tidak terlihat, bahkan cenderung ditutup-tutupi oleh pelakunya dan oleh publik, bahkan mungkin oleh Negara. Aborsi di umum adalah fenomena yang ada di masyarakat. Aborsi bisa dikatakan sebagai aktivitas "tersembunyi" karena dalam prakteknya aborsi seringkali tidak terlihat, bahkan cenderung ditutup-tutupi oleh pelaku dan masyarakat. Masalah dalam penelitian ini adalah Tinjauan Hukum Pidana Aborsi dalam Perspektif Hukum Pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan, spesifikasi penelitian, metode populasi dan sampel, metode pengumpulan data, metode penyajian data, metode analisis data Pengaturan hukum aborsi menurut hukum pidana dan hukum pidana Islam. Itu KUHP tentang aborsi dengan sengaja (abortus, provokatus) diatur dalam buku kedua Bab XIV tentang Kejahatan Moral, khususnya Pasal 299, dan Bab XIX Pasal 346 sampai 349, dan diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kehidupan. Sanksi pidana bagi pelaku illegal aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi; "Semua orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling lama denda Rp. 1 Milyar. Pengaturan tindak pidana aborsi di Indonesia positif pidana hukum menurut hukum pidana positif, aborsi dikategorikan oleh pemerintah sebagai tindak pidana dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. KUHP, dan Pemerintah Peraturan tentang Kesehatan Reproduksi. KUHP sendiri secara eksplisit menyatakan bahwa aborsi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 KUHP dan tidak ada pengecualian, sedangkan dalam Undang-undang diatur dalam Pasal 75 Kata kunci : aborsi, perspektif hukum pidana aborsi, pelaku aborsi

Item Type: Thesis (Undergraduate (Sarjana S1))
Subjects: L Education > LB Theory and practice of education > LB2300 Higher Education
Divisions: Fakultas Agama Islam > S1 Pendidikan Agama Islam
Depositing User: ISYA YULISTIAWAN isyayulistiawan777@gmail.com
Date Deposited: 21 Oct 2023 02:49
Last Modified: 21 Oct 2023 02:49
URI: http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/967

Actions (login required)

View Item View Item