IMPLEMENTASI HAK-HAK TERSANGKA DALAM KASUS TINDAK PIDANA BERDASARKAN KUHAP (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA) (Dalam Proses Penyidikan di Wilayah Hukum Polres Salatiga)

CAHYO PINDHIARNO, CAHYO PINDHIARNO (2022) IMPLEMENTASI HAK-HAK TERSANGKA DALAM KASUS TINDAK PIDANA BERDASARKAN KUHAP (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA) (Dalam Proses Penyidikan di Wilayah Hukum Polres Salatiga). Undergraduate (Sarjana S1) thesis, UNDARIS.

[img] Text
SKRIPSI CAHYO PINDHIARNO FH 2022.pdf

Download (509kB)
Official URL: http://repository.undaris.ac.id/

Abstract

ABSTRAK Latar belakang Untuk mengetahui dan menganalisa dalam memenuhi hak�hak tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana Berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) (Studi Kasus di Polres Salatiga),hambatan dalam memenuhi hak-hak tersangka tindak pidana berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), berdasarkan penyidik dan hambatan berdasarkan tersangka, upaya mengatasi hambatan dalam memenuhi hak-hak tersangka tindak pidana Berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) (Studi Kasus di Polres Salatiga).Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan yuridis sosilogis, spesifikasi dalam penelitian adalah deskriptis analistis, metode populasi dan sampling ialah seluruh obyek atau seluruh gejala atau seluruh kejadian atau seluruh unit yang akan diteliti, teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara, analisa data yang digunakan bersifat kualitatif.Hasil Penelitian yaitu hal-hal Tersangka yang ditahan berhak untuk :Menerima kunjungan dokter,Menerima kunjungan kerohanian,Menerima kunjungan sanak keluarga,Berhak mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan dirinya,Tersangka/terdakwa berhak segera diproses perkaranya yakni tingkat penyidikan, tingkat penuntutan, maupun tingkat persidangan,Tersangka berhak mengetahui dengan jelas yang disangkakan atau didakwakan kepadanya,Tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemerikasaan,Tersangka memberikan keterangan secara bebas,Tersangka berhak memperoleh bantuan hukum,Tersangka berhak menghubungi penasehat hukum,Berhak mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi jika ternyata tidak bersalah. Hambatan yang timbul dalam memenuhi hak-hak tersangka yaitu :Adanya perasaan takut terhadap ancaman pihak lain yang ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani yang melibatkan dirinya sebagai tersangka atau tersangka berada dibawah tekanan pihak lain sehingga ia tidak berani memberikan keterangan yang sebenarnya,Bohong, tersangka berusaha untuk membohongi penyidik, ketika diinterogasi tersangka berdiam diri, seolah-olah bukan dia pelakunya. Berharap penyidik akan beranggapan bahwa bukan dia pelakunya, yang harus bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang telah terjadi. Upaya untuk mengatasi hambatan yaitu :Pasal 52 KUHAP : secara tegas kebebasan atau kemerdekaan tersangka dalam memberikan keterangan dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan,. Pasal 117 ayat (1) KUHAP.: Pasal ini juga menegaskan kembali kebebasan atau kemerdekaan tersangka dalam memberikan keterangan pada tingkat penyidikan, Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/1205/IX/2000 tentang Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, huruf e) poin (6). Ditegaskan pada pemeriksaan tersangka dilarang menggunakan kekerasan. Kata-kata kunci : Kajian, Hak-hak Tersangka, Tindak Pidana

Item Type: Thesis (Undergraduate (Sarjana S1))
Subjects: L Education > LB Theory and practice of education > LB2300 Higher Education
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: ISYA YULISTIAWAN isyayulistiawan777@gmail.com
Date Deposited: 07 Nov 2023 02:47
Last Modified: 07 Nov 2023 02:47
URI: http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/1145

Actions (login required)

View Item View Item