Tinjauan Yuridis Penetapan Anak Angkat sebagai Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Rohmat Taufik, Rohmat Taufik (2022) Tinjauan Yuridis Penetapan Anak Angkat sebagai Ahli Waris Menurut KUH Perdata. Undergraduate (Sarjana S1) thesis, UNDARIS.

[img] Text
Rohmat Taufik FH 2022.pdf

Download (938kB)
Official URL: http://repository.undaris.ac.id/

Abstract

ABSTRAK Perkawinan atau pernikahan berasal dari kata nikah yang secara harafiah berarti bersatu dan bersatu. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 41/HUK/KEP/VII/1984 mengenai Pertunjukan Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, yang mulai berlaku sejak 14 Juni 1984. 23 Tahun 2003 itu maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2005, tentang Pengangkatan Anak, berlaku mulai 8 Februari 2005. Dalam hal ini adalah mengenai persoalan yang berkaitan dengan Tinjauan Yuridis Penetapan Anak Angkat sebagai Ahli Waris Tunggal Menurut KUH Perdata. Menyerahkan surat pernyataan anak yang dibuat oleh Kelurahan setempat. Dalam kategori pewarisan anak angkat yang tercantum dalam Ahli Waris Golongan I, ahli waris Golongan I terdiri dari anak-anak atau seluruh keturunannya. Termasuk di dalam kelompok anak sah adalah anak-anak yang disahkan serta anak-anak yang di adopsi secara sah. 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1 2 H.R. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Hak anak angkat didalam keluarga menurut KUH Perdata yaitu setara dengan anak kandung. Fotocopy akta perkawinan dari orang tua angkat. Berdasarkan Staatsblad tahun 1917 nomor 129 tentang pengangkatan anak, Pasal 12 menyamakan anak dengan anak yang sah dari perkawinan orang angkat. Anak sah meliputi anak angkat yang sah dan anak angkat yang sah, cara mewarisi ahli waris di dalam sistem KUH Perdata terbagi menjadi 2 macam, yaitu: 1. Adapun syarat-syarat yang diperlukan dalam pengangkatan anak di Pengadilan Negeri sebagai berikut : a. Surat pengantar permohonan pengangkatan anak yang dibuat dan diketahui oleh Kelurahan tersebut. Mengutip pasal 52 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa : (1). Mengenai pembagian warisan yang di peroleh anak angkat yang telah tercantum pada ahli waris golongan I ialah ahli waris golongan I terdiri atas anak-anak atau sekalian keturunannya. Suami istri atau orang yang mengangkat anak anak tersebut membuat surat permohonan yang kemudian diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kata Kunci : Pengangkatan anak, Perkawinan, Tinjauan Yuridis, KUH Perdata

Item Type: Thesis (Undergraduate (Sarjana S1))
Subjects: L Education > LB Theory and practice of education > LB2300 Higher Education
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: ISYA YULISTIAWAN isyayulistiawan777@gmail.com
Date Deposited: 07 Nov 2023 02:33
Last Modified: 07 Nov 2023 02:33
URI: http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/1142

Actions (login required)

View Item View Item