PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA WRINGINPUTIH KECAMATAN BERGAS KABUPATEN SEMARANG

RICKY ARDIANSYAH, RICKY ARDIANSYAH (2022) PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA WRINGINPUTIH KECAMATAN BERGAS KABUPATEN SEMARANG. Undergraduate (Sarjana S1) thesis, UNDARIS.

[img] Text
RICKY ARDIANSYAH FH 2022.pdf

Download (887kB)
[img] Text
RICKY ARDIANSYAH FH 2022.pdf

Download (887kB)
Official URL: http://repository.undaris.ac.id/

Abstract

ABSTRAK Penelitian dengan judul “PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA WRINGINPUTIH KECAMATAN BERGAS KABUPATEN SEMARANG” ini bertujuan untuk: (1) mengetahui peran BPD dalam membuat Peraturan Desa di Desa Wringinputih Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang. (2) mengetahui hambatan yang dialami oleh BPD di Desa Wringinputih Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang dalam menjalankan perannya pada saat pembuatan Peraturan Desa. (3) mengetahui upaya penyelesaian hambatan yang dialami oleh BPD di Desa Wringinputih Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang dalam menjalankan perannya pada saat pembuatan Peraturan Desa. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, BPD di Desa Wringinputih Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang belum sepenuhnya menjalankan perannya berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang meliputi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Hambatan yang dialami oleh BPD di Desa Wringinputih Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang yaitu terkait manajeman waktu dan Sumber Daya Manusia (SDM) dari anggota BPD yang kurang lebih 70% dianggap paham tentang peraturan desa, sedangkan sisanya 30% dianggap belum memahami. Penyelesaian hambatan yang dapat dilakukan terkait dengan manajemen waktu yaitu dengan meluangkan waktu di pagi hari sebelum melakukan kegiatan yang lain atau waktu libur dan waktu senggang untuk melakukan musyawarah jika ada hal penting yang harus dibahas, sedangkan hambatan terkait SDM anggota BPD yang belum memahami tentang peraturan desa dapat dilakukan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DISPERMADES) atau lembaga lain agar mendapat pengetahuan yang lebih baik dalam membuat peraturan desa. Saran Penulis pada penelitian ini yaitu: (1) alangkah baiknya rapat dilakukan dengan meluangkan dan menyempatkan waktu di pagi hari jika memang ada kepentingan yang harus dibahas bersama. (2) pada saat pemilihan anggota BPD, alangkah bainya memilih orang yang mengerti dan memahami tentang peraturan desa beserta pembuatannya. (3) berkaitan dengan peraturan desa yang belum dijalankan oleh masyarakat desa, kemungkinan perlu adanya penyuluhan atau teguran agar masyarakat desa terbiasa dengan ketentuan peraturan desa yang sudah ada. Kata Kunci: Peran BPD, Peraturan Desa, Desa

Item Type: Thesis (Undergraduate (Sarjana S1))
Subjects: L Education > LB Theory and practice of education > LB2300 Higher Education
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: ISYA YULISTIAWAN isyayulistiawan777@gmail.com
Date Deposited: 06 Nov 2023 03:19
Last Modified: 06 Nov 2023 03:19
URI: http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/1137

Actions (login required)

View Item View Item