ANALISIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERBASIS HAM DI POLSEK BANYUMANIK SEMARANG

S. TONI, HENDRO SOESATIYO (2023) ANALISIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERBASIS HAM DI POLSEK BANYUMANIK SEMARANG. Masters thesis, undaris.

[img] Text
62. S Toni Hendro S.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK S. Toni Hendro Soesatiyo. 21120029. Analisis Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Berbasis HAM di Polsek Banyumanik Semarang. Tesis Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman Guppi (UNDARIS). Pembimbing: Dr. Mohamad Tohari, S. H., M. H. dan Dr. Hj. Endang Kusuma Astuti, S. H., M. Hum. Penelitian bertujuan: (1) mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum dalam penanganan perkara tindak pidana penganiayaan berbasis HAM melalui restorative justice. (2) mengetahui dan menganalisis penerapan restorative justice oleh penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana penganiayaan berbasis HAM serta hambatan yang dialami oleh penyidik. Penelitian dilakukan di Polsek Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Jenis penelitian ini hukum kualitatif menggunakan pendekatan non doktrinal yaitu mengetahui bagaimana hukum itu dilaksanakan termasuk proses penegakan hukum serta menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan melalui studi literatur serta di lapangan secara langsung pada objek penelitian melalui wawancara informan. Kesimpulan ditarik menggunakan metode induktif dengan menarik kesimpulan dari hal khusus ke umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Dalam penerapan restorative justice oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Banyumanik melalui perdamaian kedua belah pihak yang dicantumkan didalam Surat Kesepakatan Perdamaian, kemudian pelapor membuat Surat Pencabutan Laporan Polisi. (2) Penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana berbasis HAM didasarkan atas Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. (3) Adapun hambatan penyidik Unit Reskrim Polsek Banyumanik, yaitu: (a) Tuntutan yang diminta dari pihak korban melampaui dari kesanggupan pelaku. (b) Pelaku merupakan residivis dari tindak pidana lain. (c) Pelaku dan korban kurang kooperatif. (d) Pelaksanaan musyawarah antara pelaku dan korban kurang transparan. (e) Adanya konflik sebelumnya antara pelaku dan korban. (f) Belum adanya peraturan perundang-undangan lebih rinci mengenai restorative justice. Kata Kunci: Restorative Justice, Tindak Pidana Penganiayaan, Polsek Banyumanik

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: L Education > LB Theory and practice of education > LB2300 Higher Education
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Ilmu Hukum
Depositing User: . Dimas Triatmaja
Date Deposited: 04 Nov 2023 03:53
Last Modified: 04 Nov 2023 03:53
URI: http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/1132

Actions (login required)

View Item View Item