REKONSTRUKSI PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENGAMANAN SWAKARSA PADA ANGGOTA SATPAM BERBASIS HAK ASASI MANUSIA

Aris, Noor Halim (2023) REKONSTRUKSI PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENGAMANAN SWAKARSA PADA ANGGOTA SATPAM BERBASIS HAK ASASI MANUSIA. Masters thesis, undaris.

[img] Text
59.Aris Noor H_NIM 21120002.pdf

Download (1MB)

Abstract

Latar Belakang Satuan pengamanan atau yang lebih dikenal dengan istilah Satpam merupakan bentuk representasi dari sistem keamanan yang dijamin oleh suatu lembaga. Pengamanan swakarsa ini memiliki tugas untuk membantu polri dalam bidang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat yang terbatas pada lingkungan kerjanya. Satpam pertama kali dibentuk pada tanggal 30 Desember 1980 yang kukuhkan dengan diterbitkannya SKEP/126/XII/1980 tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan oleh Awaloedin Djamin yang pada saat itu menjabat sebagai Jendral Polisi. Oleh karena jasanya ini, beliau dikenal sebagai Bapak Satpam Indonesia. Satuan pengamanan diharuskan memiliki kesiapan secara fisik dan kompetensi yang mumpuni sesuai dengan syarat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang usaha jasa pengamanan. Akan tetapi, terdapat beberapa faktor yang menjadikan satpam disamakan dengan profesi cleaning service. Faktor tersebut seperti kurangnya pengawasan, minimnya komitmen terhadap pengguna jasa pengamanan, kurangnya komitmen para pengguna jasa pengamanan, dan aspek finansial pengguna jasa. Pasal 11 Perkapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintahan2 (Satpam), menyebutkan bahwa sumber anggota satuan pengamanan didapatkan dari:1 1. Pegawai tetap yang dipilih oleh pemimpin suatu organisasi, lembaga usaha ataupun instansi pemerintahan (inhouse security). 2. Lembaga usaha yang menyediakan jasa pengamanan (outsourcing). Lembaga usaha penyedia jasa pengamanan (Badan Usaha Jasa Pengamanan) dalam hal ini diartikan sebagai lembaga usaha yang mempunyai bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang menjalankan pekerjaannnya di bidang penyedia tenaga kerja satpam, melatih tenaga kerja yang akan bekerja sebagai satpam, pengawal dalam pendistribusian uang ataupun barang yang berharga, menyediakan konsultasi untuk jasa pengamanan, pengaplikasian alat pengamanan, serta berbagai usaha lain di bidang keamanan.2 Dalam hal ini, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan izin dalam melakukan usaha dan melaksanakan tindakan pengawasan kepada lembaga usaha yang bergerak di bidang jasa pengamanan yang didasarkan pada ketentuan yang termuat dalam undang-undang di bidang perizinan.3 Keberadaan profesi satpam seringkali dipandang remeh oleh berbagai pihak sedari awal kemunculannya. Bukannya mendapatkan penghargaan atas dedikasi yang telah dilakukan, realitas dilapangan justru menunjukkan bahwa 1 Pasal 11 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintahan (Satpam). 2 Ahmad Khoirun Ni‟am, Anang Dony Irawan, dan Chaeruli Anugrah Dewanto, “Upaya Mewujudkan Pemuliaan Profesi Satuan Pengamanan Ditinjau Dari Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020”, Jurnal Media of Law and Sharia, Vol. 2, No. 3, 2021, hlm 256. 3 Pasal 15 huruf f Undang-Undng Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: L Education > LB Theory and practice of education > LB2300 Higher Education
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Ilmu Hukum
Depositing User: . Dimas Triatmaja
Date Deposited: 04 Nov 2023 03:38
Last Modified: 04 Nov 2023 03:38
URI: http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/1129

Actions (login required)

View Item View Item