ANALISIS KEWENANGAN POLSEK NON SIDIK DI POLRES SEMARANG DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA

CATUR, WIJI PRIYONO (2023) ANALISIS KEWENANGAN POLSEK NON SIDIK DI POLRES SEMARANG DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA. Masters thesis, undaris.

[img] Text
54. CATUR WIJI PRIYONO.pdf

Download (995kB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Polsek Non Sidik di Polres Semarang dalam penanganan Tindak Pidana, untuk menganalisis hambatan penerapan kewenangan Polsek Non Sidik di Polres Semarang dalam Penanganan Tindak Pidana dan untuk menganalisis solusi dalam mengatasi hambatan penerapan kewenangan Polsek Non Sidik di Polres Semarang dalam penanganan Tindak Pidana. Jenis penelitian diskriptif analisitis, Metode penelitian yuridis sosiologis, Lokasi penelitian Polres Semarang, Sumber data melalui data primer dan data sekunder, Subyek penelitian melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan gabungan. Teknik pengumpulan data melalui data primer yaitu wawancara dan data sekunder melalui literatur, Analisis data melalui Klasifikasi data, Verifikasi data, Interprestasi data, Penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yaitu dengan adanya Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang Penunjukkan Polsek hanya untuk Harkamtibmas pada Daerah tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) sehingga Polsek Non Sidik di wilayah Polres Semarang dalam hal mewujudkan harkamtibmas sesuai dengan kewenangannya harus selalu mengedepankan kegiatan-kegiatan yang bersifat preemtif dan preventif serta dalam penegakkan hukum dalam menangani permasalahan atau perkara Tindak Pidana yang timbul di masyarakat setempat, Polsek Non Sidik harus selalu mengupayakan penyelesaian permasalahan dengan cara perdamaian, mufakat, adat dan melalui keadilan restoratif. Dalam penerapan kewenangan Polsek Non Sidik di wilayah hukum Polres Semarang secara umum dapat dilaksanakan dengan maksimal namun masih mengalami beberapa hambatan atau kendala, adapun hambatan atau kendala yang paling utama adalah hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dalam hal penegakkan hukum di Polsek Non Sidik kurang optimal karena penyidikan di lakukan di Polres bukan di Polsek sehingga akan berpengaruh terhadap waktu, biaya transportasi dan jarak tempuh yang notabene letak geografis wilayah Polsek ada yang lereng maupun pegunungan.Upaya atau solusi dalam mengatasi beberapa hambatan atau kendala dalam penerapan kewenangan Polsek Non Sidik di wilayah hukum Polres Semarang adalah Personel Unit Reskrim Polsek Non Sidik agar dimutasikan sebagai Penyidik Polres Semarang supaya mendapatkan kewenangan penyidikan, kemudian personel tersebut di diberikan Surat Perintah Kapolres Semarang agar membackup atau BKO (Bawah Kendali Operasi) Polsek yang tidak melakukan penyidikan, sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dalam hal penegakkan hukum di Polsek Non Sidik di Polres Semarang tetap berjalan dengan optimal. Kata kunci: Analisis, Kewenangan, Polsek Non Sidik, Tindak Pidana

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: L Education > LB Theory and practice of education > LB2300 Higher Education
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Ilmu Hukum
Depositing User: . Dimas Triatmaja
Date Deposited: 02 Nov 2023 08:26
Last Modified: 02 Nov 2023 08:26
URI: http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/1124

Actions (login required)

View Item View Item