IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL BAGI TERSANGKA TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENYIDIKAN BERBASIS HAM

Tomi, Noviawan (2023) IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL BAGI TERSANGKA TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENYIDIKAN BERBASIS HAM. Masters thesis, Undaris.

[img] Text
28. TOMI N.pdf

Download (735kB)

Abstract

ABSTRAK Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana bantuan hukum sebagai hak konstitusional bagi tersangka pelaku tindak pidana pada proses pemeriksaan penyidikan berbasis HAM,Selain hak bantuan hukum, hak konstitusional apa saja bagi tersangka pelaku tindak pidana pada prosses pemeriksaan pada proses penyidikan berbasis HAM,Hambatan dan upaya dalam pelaksanaan bantuan hukum sebagai hak konstitusional bagi tersangka pelaku tindak pidana pada prosses pemeriksaan pada proses penyidikan berbasis HAM Metode pendekatan yang digunakan adalah jenis penelitian diskriptif, metode pendekatan yuridis empiris, Lokasi penelitian Polrestabes Semarang, teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara, analisa data yang digunakan bersifat kualitatif Hasil penelitian ini adalah : Peranan dan tugas Pengacara dalam sistem peradilan Pidana di Indonesia, dijelaskan dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2003, bahwasannya Pengacara dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip Negara hukum, dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Pengacara sebagai profesi yang bebas, bertanggung jawab merupakan hal sangat penting, disamping lembaga peradilan dan intansi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikannya, Pengacara menjalankan tugas profesinya tersebut, demi tegaknya sebuah keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk juga usaha dalam memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Pengacara sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakan supermasi hukum dan hak-hak manusia. Selain hak bantuan hukum, hak konstitusional apa saja bagi tersangka pelaku tindak pidana pada prosses pemeriksaan pada proses penyidikan berbasis HAM :Hak tersangka untuk segera mendapat pemeriksaan,Hak untuk diberitahukan dengan jelas dan Bahasa,Berhak untuk memberikan keterangan secara bebas dan tanpa tekanan. Berhak untuk mendapat juru Bahasa,Untuk tersangka yang ditahan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadi,Selama berada dalam penahanan, tersangka berhak menghubungi pihak keluarga,Berhak atas surat menyurat. Berhak menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan. Berhak mengajukan saksi yang menguntungkan.Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi.Hambatan dan upaya dalam pelaksanaan bantuan hukum sebagai hak konstitusional:Kurangnya kesadaran hukum oleh Terdakwa,adanya Klien yang tidak mau jujur atau berterus terang,Kurang lancarnya proses pemeriksaan dan proses penyidikan,Sikap Penyidik yang terkadang tertutup, Klien merasa kurang puas dengan jasa bantuan hokum,Kurangnya rasa kepercayaan Klien atau masyarakat terhadap jasa bantuan hukum, sehingga hal yang terjadi Klien tidak puas dengan jasa yang diberikan Pengacara. Kata kunci : Implementasi, bantuan Hukum, Hak Konstitusional, Tindak Pidana, Penyidikan, HAM

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: L Education > LB Theory and practice of education > LB2300 Higher Education
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Ilmu Hukum
Depositing User: . Dimas Triatmaja
Date Deposited: 26 Oct 2023 04:10
Last Modified: 26 Oct 2023 04:10
URI: http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/1056

Actions (login required)

View Item View Item